Menkes Diminta Hentikan Vaksin MR, Karena Tak Ada Sertifikat Halal
Vaksin mr ataupun kepanjangan dari measles rubella jadi olahan pembicaraan yang tidak terdapat habisnya.
terdapat informasi tersebar kalau vaksin itu cuma bisnis para pengusaha yang memiliki kuasa pasar.
terdapat pula yang pro, karna dengan vaksinansi membikin imunitas anak dapat lebih kokoh dalam menghalau virus dan juga penyakit.
tetapi terdapat data baru tersebar kalau, menteri kesehatan dimohon menghentikan vaksinasi measles rubella (mr) , sampai vaksin yang dipakai buat menghindari campak dan juga rubella disertifikasi halal dan juga teebebas dari unsur - unsur haram.
bagi direktur eksekutif indonesia halal watch ikhsan abdullah, pemerintah wajib jadi contoh untuk warga dalam rangka penegakan hukum, bukan malah menabrak undang - undangan nomor. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (uu jph) yang sepatutnya ditaati.
" dalam permasalahan vaksin mr, menteri kesehatan telah terencana tidak mengindahkan uu jph dengan telah memaksakan vaksinasi mr dengan mengimpor ataupun memasukkan vaksin mr dari india ke indonesia dan juga dipakai buat melaksanakan vaksinasi tanpa terlebih dulu dicoba sertifikasi halal, " ungkap ikhsan, senin 21 aguatus 2017 lansir viva.
sementara itu, lanjut ikhsan program vaksinasi diperuntukkan untuk seluruh anak indonesia yang berumur 9 bulan sampai anak berumur 15 tahun dan juga dicoba dengan pemaksaan dan juga tanpa dicoba bimbingan yang mencukupi tentang berartinya vaksinasi tersebut.
sebelumnya, direktur skk kemkes benar melaporkan vaksin mr 100 % halal. tetapi bagi ikhsan perihal itu belum teruji, karna masih belum terdapatnya sertifikasi halal.
" berarti terdapat kebohongan publik (misleading information). buat itu, menkes supaya melaksanakan penindakan terhadap pejabat tersebut, " jelas ikhsan.
ikhsan pula melanjutkan, menkes sepatutnya melaksanakan sertifikasi halal terlebih dulu saat sebelum dipergunakan buat vaksinasi.
" pemerintah harus lekas mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal segala vaksin yang dipakai tercantum vaksin measles rubella (mr) yang hendak dipakai, dan memohon produsen buat lekas melaksanakan sertifikasi halal terhadap produk vaksin. "
( sumber : http:// www. belajarhidupsehat. net/2017/08/menkes-diminta-hentikan-vaksin-mr. html )
terdapat informasi tersebar kalau vaksin itu cuma bisnis para pengusaha yang memiliki kuasa pasar.
terdapat pula yang pro, karna dengan vaksinansi membikin imunitas anak dapat lebih kokoh dalam menghalau virus dan juga penyakit.
tetapi terdapat data baru tersebar kalau, menteri kesehatan dimohon menghentikan vaksinasi measles rubella (mr) , sampai vaksin yang dipakai buat menghindari campak dan juga rubella disertifikasi halal dan juga teebebas dari unsur - unsur haram.
bagi direktur eksekutif indonesia halal watch ikhsan abdullah, pemerintah wajib jadi contoh untuk warga dalam rangka penegakan hukum, bukan malah menabrak undang - undangan nomor. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal (uu jph) yang sepatutnya ditaati.
" dalam permasalahan vaksin mr, menteri kesehatan telah terencana tidak mengindahkan uu jph dengan telah memaksakan vaksinasi mr dengan mengimpor ataupun memasukkan vaksin mr dari india ke indonesia dan juga dipakai buat melaksanakan vaksinasi tanpa terlebih dulu dicoba sertifikasi halal, " ungkap ikhsan, senin 21 aguatus 2017 lansir viva.
sementara itu, lanjut ikhsan program vaksinasi diperuntukkan untuk seluruh anak indonesia yang berumur 9 bulan sampai anak berumur 15 tahun dan juga dicoba dengan pemaksaan dan juga tanpa dicoba bimbingan yang mencukupi tentang berartinya vaksinasi tersebut.
sebelumnya, direktur skk kemkes benar melaporkan vaksin mr 100 % halal. tetapi bagi ikhsan perihal itu belum teruji, karna masih belum terdapatnya sertifikasi halal.
" berarti terdapat kebohongan publik (misleading information). buat itu, menkes supaya melaksanakan penindakan terhadap pejabat tersebut, " jelas ikhsan.
ikhsan pula melanjutkan, menkes sepatutnya melaksanakan sertifikasi halal terlebih dulu saat sebelum dipergunakan buat vaksinasi.
" pemerintah harus lekas mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal segala vaksin yang dipakai tercantum vaksin measles rubella (mr) yang hendak dipakai, dan memohon produsen buat lekas melaksanakan sertifikasi halal terhadap produk vaksin. "
( sumber : http:// www. belajarhidupsehat. net/2017/08/menkes-diminta-hentikan-vaksin-mr. html )